Lihatlah Perbandingan Dua Berita Menarik Ini:
VIVAnews. 7 Maret 2012.
Wacana pelarangan staf anggota Dewan yang mengenakan pakaian seksi atau rok mini mendapatkan kritik dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas berpandangan, seharusnya bukan cara berpakaian yang diubah, melainkan cara pandang terhadap para perempuan. “Kita kecewa dengan cara pandang kepada perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifa di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Maret 2012. Yuniyanti mencontohkan komentar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait cara berpakaian perempuan saat marak peristiwa pemerkosaan di angkutan kota. Komentar itu langsung menimbulkan reaksi negatif dari sebagian perempuan. Akibat pernyataannya, Foke didemo oleh sejumlah perempuan. Foke akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya. “Harusnya pejabat publik belajar dari Foke,” kata dia.
Wacana pelarangan staf anggota Dewan yang mengenakan pakaian seksi atau rok mini mendapatkan kritik dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas berpandangan, seharusnya bukan cara berpakaian yang diubah, melainkan cara pandang terhadap para perempuan. “Kita kecewa dengan cara pandang kepada perempuan,” kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifa di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Maret 2012. Yuniyanti mencontohkan komentar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait cara berpakaian perempuan saat marak peristiwa pemerkosaan di angkutan kota. Komentar itu langsung menimbulkan reaksi negatif dari sebagian perempuan. Akibat pernyataannya, Foke didemo oleh sejumlah perempuan. Foke akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya. “Harusnya pejabat publik belajar dari Foke,” kata dia.
VIVAnews. 26 Oktober 2010.
Pemerintah suatu kota pesisir di Italia memerintahkan polisi mendenda perempuan yang mengenakan rok terlalu pendek atau memakai baju yang terlalu memperlihatkan belahan dada. Ini demi menjaga kesopanan publik di tempat umum. Kebijakan itu diumumkan Walikota Luigi Bobbio setelah disetujui dewan kota Castellammare di Stabia, provinsi Naples, Senin 25 Oktober 2010. Polisi akan menjatuhkan denda 300 euro atau sekitar Rp3,7 juta kepada pemakai baju atau rok yang dianggap terlalu seronok.
Pemerintah suatu kota pesisir di Italia memerintahkan polisi mendenda perempuan yang mengenakan rok terlalu pendek atau memakai baju yang terlalu memperlihatkan belahan dada. Ini demi menjaga kesopanan publik di tempat umum. Kebijakan itu diumumkan Walikota Luigi Bobbio setelah disetujui dewan kota Castellammare di Stabia, provinsi Naples, Senin 25 Oktober 2010. Polisi akan menjatuhkan denda 300 euro atau sekitar Rp3,7 juta kepada pemakai baju atau rok yang dianggap terlalu seronok.
Indonesia luar biasa bukan??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar